BPK Tasikmalaya, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi operasional BPK Tasikmalaya:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang ini mengatur pembentukan, tugas, wewenang, dan organisasi BPK RI sebagai lembaga negara yang independen, yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, yang menjadi dasar hukum bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara dan daerah. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang ini mengatur tentang sistem perbendaharaan negara, yang juga menjadi acuan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini menetapkan standar yang harus dipatuhi oleh BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan negara dan daerah, serta pemeriksaan kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang kemudian akan diperiksa oleh BPK sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi objek pemeriksaan BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel. - Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja
Peraturan ini memberikan pedoman bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta memeriksa efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dasar hukum ini memberikan landasan yang jelas bagi BPK Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.